Saat ini, pada akhir Agustus sampai awal September tahun 2020, DPR telah selesai membahas RUU MK Perubahan ketiga atas UU No. 23 Tahun 2003 dan telah disetujui menjadi Undang-Undang. Hal inipun tidak lepas dari pro dan kontra dari berbagai kalangan terhadap masalah persetujuan RUU MK yang seperti ‘kilat’ prosesnya di DPR. Poin yang paling krusial dalam RUU tersebut adalah soal jabatan hakim konstitusi. Salah satu lembaga riset independen, KoDe Inisiatif yang menjadi Pemohon dalam hal pengujian, bakal melayangkan pengujian baik dari segi formil maupun materil atas RUU MK yang disahkan menjadi UU itu ke MK.