Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Urgensi Tanah sebagai Pendukung Kesejahteraan Masyarakat

19 Oktober 2021   14:54 Diperbarui: 19 Oktober 2021   14:56 228 2
Eksistensi tanah dalam suatu masyarakat tentu menjadi nilai lebih, bagi setiap individu yang memiliki Hak Kepemilikan atas sebidang tanah. Indonesia adalah negara hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang pada intinya diejawantahkan meluai sebuah sistem penegakan hukum (Law enforcement system) yang bermafaat demi menunjung tinggi rasa keadilan serta supremasi hukum dalam masyarakat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun