Pada beberapa pekan terakhir ini, menjadi sangat ramai dimata public Indonesia, kaitannya dengan statement yang dikeluarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H.,M.Hum mengenai Vaksin Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam pernyataannya Wamen mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang menolak untuk divaksin maka dapat dikenakan sanksi Pidana, Hal ini lalu kemudian memunculakan banyak sekali Polemik pro dan kontra.
KEMBALI KE ARTIKEL