Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

"Coretan Wajah Penegakan Hukum (Law Enforcement) Indonesia"

3 Januari 2021   04:04 Diperbarui: 3 Januari 2021   05:03 569 1
Pada sebuah negara yang menggunakan hukum sebagai dasar acuan melakukan suatu tindakan (Rechthandeling), atau mengatur roda kehidupan dalam masyarakat, tentu tidak terlepas dari yang namanya Penegakan Hukum (Law Enforcement).  Hal itu digunakan di Indoesia, dan dapat kita jumpai dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Artinya dapat kita tarik sebuah kesimpulan sederhana terhadap norma dimaksud bahwasanya Segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum, ditetapkan dengan UU/Norma. Dengan demikian UU menjadi intrumen dasar dalam Penegakan Hukum (Law Enforcement) di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun