Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

"Mengkaji Hukuman Mati terhadap Pelaku Korupsi Dana Bansos Covid-19"

2 Januari 2021   01:08 Diperbarui: 2 Januari 2021   01:09 172 0
Pada beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berhasil mengukir sejarah baru dalam dunia Penegakan Hukum (Law Enforcement) Indonesia namun sangat disayangkan, dibalik sejarah positive itu terlintas sejuta rasa sedih, kaget, bahkan Ironis. Sebagaimana kita ketahui bahwa KPK RI berhasil memberikan rompi setan (Menurut istilah penulis sendiri) atau rompi Orange,  Kepada Menteri Sosial Juliari Batubara dan beberapa koleganya yang turut diberikan rompi yang sama oleh KPK (Penetapan Tersangka). Melihat realita ini, satu hal yang ingin penulis sampaikan bahwa perbuatan korupsi merupakan salah satu kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Cryme) yang sudah sangat fatal di Negeri ini, sehingga dibutuhkan kolaborasi yang baik antara para penegak hokum untuk menindak tegas perbuatan keji ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun