Untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul diperlukan beberapa tindakan strategis yang harus dilakukan. Salah satu tindakan yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu peningkatan pendidikan karakter. Pendidikan karakter harus terus diajarkan kepada peserta didik. Keinginan tersebut sesungguhnya sudah sejalan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru harus dapat melaksanakan pembelajaran yang mengarahkan peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan lain yang diperlukan baik untuk diri sendiri, masyarakat, maupun bangsa dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL