Kawasan hutan dan Lahan adat warga Desa Ako di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat seluas 748 hektar dikuasai sebuah perusahaan kelapa sawit. Kondisi ini menyebabkan warga setempat yang menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun kehilangan areal hutan yang selama ini menjadi sumber penghasilan mereka. Bahkan sebagian besar para petani yang berdomisili dalam kawasan hutan adat tersebut tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Mata Air Tomogo tersebut sempat mendapatkan legalitas di tahun 2012 lalu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu saat itu.
KEMBALI KE ARTIKEL