Komisi II DPRD Provinsi akhirnya memberikan rekomendasi dengan melepas lahan Enclave yang telah lama dikuasai oleh PT Letawa (AAL Grup) seluas 200 hektare yang terletak di Dusun Marisa, Desa Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Rekomendasi pelepasan atau pengembalian lahan tersebut yang merupakan hak milik masyarakat yang masuk dalam kawasan kelola rakyat tersebut setelah melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing yang dilaksanakan di Ruang Aspirasi DPRD Propinsi Sulawesi Barat, Rabu (11/9/2023) lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL