Kodim 1408/BS beserta jajarannya mulai melakukan kegiatan pemantauan terhadap warga yang masuk dari arah jalur utara kota Makassar ke Kabupaten Maros tepatnya di batas Kota Makassar -- Kabupaten Maros, usai Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk mencegah meningkatnya virus covid-19 di masyarakat sesuai dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL