Kasus dugaan penipuan arisan dan pinjama yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga bernama Hasbiah (42) warga Perumnas Sudiang Jalan Tator Blok H Kelurahan Laikang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Uang yang jika ditotal sebesar Rp 30 juta milik korban sebagai uang arisan dan uang pembayaran hutang pinjaman kepada pelaku yang diduga melakukan tindak penipuan untuk melunasi seluruh tunggakan terlapor. Sementara uang yang diimpikan dari korban itu pun tak kunjung terbayar hingga saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL