pandemi Covid-19  tidak menyurutkan niat pengedar narkoba untuk melakukan aksinya menyelundupkan narkoba melalui perbatasan antar negara. Salah satunya berhasil digagalkan oleh Anggota  Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 623/Bakti Wira Utama  dengan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 7 kilogram dan satu orang tersangka berinisial B (WNI) saat melintas di Pos perbatasan Aji Kuning, Kabupaten Nunukan, pada hari Selasa (21/7/2020)
KEMBALI KE ARTIKEL