Perlakuan buruk yang diterima oleh wartawan sejatinya tidak harus terjadi, mengingat jurnalis (wartawan) merupakan darah bagi media yang memiliki khittah dalam mencari dan memberikan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.