Kegiatan edukasi tersebut tambah Danramil merupakan sosialisasi Perwali No.31 Tahun 2020 tersebut  dilakukan secara serentak di tempat-tempat pusat keramaian warga yang dinilai cukup rawan dalam melakukan aktifitas belanja dan kegiatan ekonomi lainnya yang ramai dikunjungi masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL