Hal ini mengikuti  Peraturan Wali Kota tentang PSBB Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang memutuskan ojek tidak bisa digunakan untuk mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL