Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.Salah satu ruang berdemokrasi di desa yang disediakan oleh UU Desa adalah musyawarah desa (Musdes). Musdes adalah forum tertinggi di desa yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam membahas dan memutuskan berbagai hal terkait dengan visi, misi, dan kebijakan desa dalam menjawab tantangan yang dihadapinya. Berbagai komponen masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilannya seperti kelompok petani, nelayan, buruh bangunan, gurum agamawan, anak muda, lansia, perempuan miskin dan kelompok rentan lainnya yang ada di desa sedapat mungkin harus memiliki akses dan dapat hadir dalam Musdes.
KEMBALI KE ARTIKEL