(Wonogiri, 28/01). Pernikahan dini tentunya sudah tidak asing lagi bagi siapa saja yang mendengarnya. Pernikahan dini adalah suatu bentuk penyimpangan karena dilakukan pada umur yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Lalu, apa penyebab adanya pernikahan dini tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL