Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hukum Copy Paste... (Think First Before Judge)

9 Desember 2014   22:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:40 78 0
"Copy - Paste" adalah suatu kegiatan menyalin sebagian atau keseluruhan isi suatu artikel untuk di gunakan kembali oleh sang penyalin pada suatu media.

Sebenarnya apa sih hukumnya meng-copy paste, sebenarnya ga ada hukum yang pasti yang mengatur hal ini dalam UUD 45 hehehee.., namun disini hanya sebuah estetika yang berperan dan juga TOS (Term Of Service) dari Google, silakan klik link di bawah ini.

http://www.google.com/intl/en/policies/terms/

Apa saja akibatnya buat blog yang memiliki banyak konten hasil copas yang sama persis dengan aslinya? Diantaranya:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun