Zaman modernisasi yang beralih ke dunia digitalisasi saat ini dengan cepat mengakses sebuah informasi ditambah adanya legalitas yang tertuang dalam undang-undang No.14 Tahun 2008 mengenai memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
KEMBALI KE ARTIKEL