Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

Pendaftaran EPUPNS 2015

26 November 2015   13:50 Diperbarui: 27 November 2015   05:36 37 0
Untuk mendaftarkan diri pada pendataan Pegawai Negeri Sipil ini tentu dibutuhkan koneksi internet dan perangkat lainnya seperti laptop atau komputer. Selain perangkat komputer atau laptop, para Pegawai Negeri Sipil ini bisa menggunakan perangkat elekteronik canggih lainnya seperti tablet atau smart phone. Untuk registrasi atau mendaftarkan diri di dalam pendataan ini, para Pegawai Negeri Sipil perlu masuk ke situs resmi pendaftaran Epupns di epupns.bkn.go.id/menu. Disini para Pegawai Negeri Sipil bisa memilih menu registrasi pada situs tersebut. Kemudian, para Pegawai Negeri Sipil ini akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang mereka miliki. Setelah Nomor Induk Pegawai ini dimasukkan maka akan muncul nama dan instansi tempat PNS ini bernaung. Kemudian di kolom terkhir para Pegawai Negeri Sipil ini mencantumkan email yang masih aktif.

Proses registrasi ini berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2015. Apabila sampai waktu yang ditentukan tersebut, terdapat Pegawai Negeri Sipil yang belum mendaftarkan dirinya, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan pun tidak main – main karena Pegawai Negeri Sipil ini bisa kehilangan pekerjaannya alias dipecat. Karena itu, cobalah lebih peduli dan sigap untuk memperbarui data Pegawai Negeri Sipil di masing – masing kota di seluruh Indonesia. Di dalam situs resmi ini juga dimuat berbagai macam pertanyaan yang sering ditanyakan serta jawabannya. Sehingga, segala kesulitan yang mungkin dihadapi pada saat registrasi atau mendaftarkan dirinya ini akan terselesaika dengan baik. Namun, pastikan nomor induk pegawai dan email yang dimasukkan pada saat registrasi sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dasar Hukum Epupns

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun