Pilkada, Pemilukada dan Pilgub/Pilbup/Pilkot. Semua istilah itu esensinya sama, tidak ada yang berbeda. Namun, sejatinya “mereka” tidak sama. Inilah yang menyebabkan timbulnya ambiguitas bagi yang awam soal tata bahasa yang baik. Sebagian besar media, baik cetak, elektronik maupun media online acapkali tidak konsisten menuliskan istilah-istilah politik, khususnya yang terkait dengan istilah dalam kepemiluan kita. Sebagai contoh misalnya istilah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serta Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) atau Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilkot), yang sering berubah-ubah. Hal ini mungkin dianggap sepele karena maknanya memang sama, yakni memilih calon pemimpin di wilayah provinsi dan kabupaten. Namun, bagi saya, tidak. Ini bukan persoalan sepele. Ada pelajaran yang bisa kita ambil dari soal-soal beginian, yakni konsistensi penulisan.