Pencemaran nama baik adalah tindakan yang sengaja merendahkan, mencemarkan, atau menyebarkan informasi yang tidak benar tentang seseorang, kelompok, ras, agama, atau golongan tertentu. Tindakan ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti percakapan langsung, surat, media sosial, atau tulisan di tempat umum. Pencemaran nama baik merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan korban dan mempengaruhi kehidupan sosial, ekonomi, dan mental mereka. Pelaku pencemaran nama baik dapat dijerat dengan hukum pidana dan mendapatkan sanksi yang tegas.Â
KEMBALI KE ARTIKEL