Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak saat ini menjadi sumber penerimaan suatu negara, dana yang berhasil dikumpulkan itu akan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, seperti di Indonesia akan dialokasikan ke beberapa program pembangunan ekonomi. Semua itu tujuannya demi kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL