Pengalokasian belanja bantuan kepada Partai Politik di Kabupaten Belitung Timur tidak didasari Peraturan Daerah, namun hanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Belitung Timur No.210/0232/KPTS/I/2005 tanggal 9 Juni 2005 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik di Kabupaten Belitung Timur. Besarnya bantuan untuk masing-masing partai politikyang memperoleh suara dalam Pemilihan Umum adalah sebesar Rp7.500.000,00 per kursi bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Sedangkan bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD mendapat bantuan sebesar Rp5.000.000,00. Bantuan keuangan yang telah disalurkan adalah sebagai berikut: