Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Sewa-Menyewa Tanah dalam Pandangan Islam

21 Desember 2016   22:00 Diperbarui: 21 Desember 2016   22:12 955 0
Sewa-menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-ijarah.Menurut pengertian hukum islam, sewa menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantinya. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sewa-menyewa adalah pengambilan manfaat suatu benda. Dan sewa-menyewa telah ada sebelum masa Rosulullah swt yang sesuai dengan hadits dibawah ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun