Sewa-menyewa dalam bahasa Arab diistilahkan dengan
al-ijarah.Menurut pengertian hukum islam, sewa menyewa diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantinya. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan sewa-menyewa adalah pengambilan manfaat suatu benda. Dan sewa-menyewa telah ada sebelum masa Rosulullah swt yang sesuai dengan hadits dibawah ini.
KEMBALI KE ARTIKEL