Perjalanan tata kelola pemerintahan Indonesia, yang ditandai dengan desentralisasi pasca-Reformasi, sekarang bergeser menuju re-sentralisasi. Pergeseran ini, yang salah satunya didorong oleh inefisiensi dan korupsi di tingkat daerah, menggarisbawahi pengaruh jangka panjang dari ketergantungan pada jalur. Beberapa kebijakan seperti UU No. 1 Tahun 2022 (hubungan fiskal regional) dan UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2021 (reformasi dan resentralisasi perizinan melalui Online Single Submission atau OSS) dominan mengatur tindakan penyeimbangan dan standardisasi melalui tujuan awal desentralisasi dengan memastikan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan landasan pemikiran tersebut, perlu melihat desentralisasi ulang sebagai respons terhadap tantangan institusional dengan menyelami implikasinya melalui lensa Ekonomi Kelembagaan Baru (New Institutional Economics/NIE).
KEMBALI KE ARTIKEL