Restorative Justice adalah suatu pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan kerusakan akibat tindakan kriminal dengan melibatkan semua pihak yang terpengaruh, termasuk korban, pelaku, dan komunitas. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam mendefinisikan Restorative Justice serta sejauh mana cakupannya dalam sistem hukum nasional.
1. Penerapan pada Kasus Korupsi
KEMBALI KE ARTIKEL