Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pendekatan Hukum Tata Negara terhadap Restorative Justice

10 Juni 2024   08:33 Diperbarui: 10 Juni 2024   08:33 122 2
Restorative Justice adalah suatu pendekatan hukum yang menitikberatkan pada pemulihan kerusakan akibat tindakan kriminal dengan melibatkan semua pihak yang terpengaruh, termasuk korban, pelaku, dan komunitas. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam mendefinisikan Restorative Justice serta sejauh mana cakupannya dalam sistem hukum nasional.

1. Penerapan pada Kasus Korupsi

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun