Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu pilar utama dalam membangun pemerintahan desa yang kokoh dan berdaulat. Ini tidak hanya tentang mengatur tata kelola rumah tangga desa, tetapi juga sebuah cerminan dari prinsip demokrasi yang mendasari negara kita. Proses ini harus dijalankan dengan transparansi, partisipasi masyarakat yang inklusif, dan dalam konteks hukum yang berlaku.
1. Inisiasi oleh Kepala Desa
KEMBALI KE ARTIKEL