Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

MA Restui Pemuda Maju Pilkada, Syarat Usia Kepala Daerah Diubah!

7 Juni 2024   11:26 Diperbarui: 8 Juni 2024   09:10 83 1
Pada 23 April 2024, Partai Garuda mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah. Permohonan tersebut kemudian didistribusikan untuk diputuskan oleh MA pada 27 Mei 2024. Dua hari kemudian, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda. Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun