Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tapera dalam Kerangka Hukum Tata Negara

6 Juni 2024   23:02 Diperbarui: 12 Juni 2024   09:28 128 2
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir. Tapera berawal dari adanya Bapertarum-PNS berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Setelah itu terjadi perubahan menjadi Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1964 yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada 4 Juli 1964.

  • Pasal 8 ayat (1) Keppres Nomor 46 Tahun 1964 Pasal 8 ayat (1) Keppres Nomor 46 Tahun 1964 menjelaskan bahwa pegawai negeri sipil untuk golongan I, II, dan III yang belum memiliki tempat tinggal dan telah menjalani masa kerja dengan minimal 5 tahun berhak untuk mendapatkan fasilitas.
  • Pasal 3 Keppres Nomor 14 Tahun 1963 Pasal 3 Keppres Nomor 14 Tahun 1963 menjelaskan bahwa kepada guru dalam satu tahun diberikan 1 (satu) stel pakaian termasuk ongkos bikin, agar mereka secara rapi dapat melakukan tugas pendidikan dimuka murid-muridnya.

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun