JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini, menurut penjelasan Prabowo, hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang dan jasa mewah.
KEMBALI KE ARTIKEL