Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Per Hari Ini! Prabowo: Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

1 Januari 2025   14:30 Diperbarui: 1 Januari 2025   14:30 31 2
 JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku hari ini, 1 Januari 2025. Kenaikan tarif ini, menurut penjelasan Prabowo, hanya berlaku untuk barang dan jasa yang dikategorikan sebagai barang dan jasa mewah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun