Hubungan otonomi daerah dan Pilkada langsung selama ini merupakan satu kesatuan yang berjalan beriringan. Hal tersebut sesuai UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2005 Tentang Pilkada. Namun sesungguhnya otonomi daerah tidak harus juga dibarengi dengan Pilkada langsung. Esensi otonomi itu sendiri seperti dalam bunyi konsideran UU RI: 32: 2004 bagian a: