Pemerintah mewacanakan menjadikan hari Rabu (9/12/2015), sebagai hari libur nasional ketika digelarnya pemilihan kepala daerah secara serentak di sejumlah wilayah. Wacana menjadikan 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional muncul sebagai upaya untuk mengoptimalkan partisipasi pemegang hak suara.
KEMBALI KE ARTIKEL