Ceriteranya cukup sederhana, tidak rumit, bagi KPK yang penting dua alat bukti cukup untuk menjadikan seseorang tersangka. Apapun jabatannya, setinggi apapun pangkatnya. Otto Cornelis Kaligis begitulah namanya seorang pengacara senior bergelar akademik Profesor bidang Hukum, ternyata mengalami nasib yang sangat menyedihkan, selesai diperiksa KPK selama kurang lebih 5 jam, langsung dijebloskan kedalam rumah tahanan di Guntur Jakarta Selatan.
KEMBALI KE ARTIKEL