Idul Fitri tinggal menghitung jari, kaum muslimin yang tergolong mampu menurut syar’i diperintah untuk mengeluarkan Zakat, karena hukumnya wajib. Mengeluarkan zakat pada hakekatnya adalah mengembalikan harta milik orang lain, yakni para fakir miskin, amil zakat, kaum mualaf, ibnu sabil dan kaum kaum garimin.
KEMBALI KE ARTIKEL