Wapres Jusuf Kalla datang ke Bandung di hari Senin 13 April 2015, untuk membuktikan bahwa Jusuf Kalla tangggung jawab kepada mantanBupati Indramayu Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yanceyang pernah ditugasinya dalam urusan pembebasan Lahan untuk PLTU.
Kehadiran JK apakah karena Yance termasuk tangan kanan JK ketika itu, menjadi Wakil Presiden era SBY atau karena sekedar balas budi berkenaan dengan kasus pembebasan tanah dengan nilai markup yang diluar kewajaran. Atau hubungan bisnis murni yang melibatkan keluarga Jusuf Kalla dalam kasus pembebasan Lahan Penduduk.
Yang jelas kehadiran Tokoh nomor dua dinegeri ini sangat dinantikan, bukan saja oleh majelis hakim Tipikor, penasehat humum terdakwa, terlebih-lebih oleh terdakwa sendiri,karena untuk meringankan apa yang dituduhkan oleh Jaksa kepadanya telah melakukan tindak pidana korupsi.
Penyidangan Yance alias Irianto MS Syaifuddin dalam kasusdugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem tahun 2004,yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 42 miliar.
Yance dijadikan tersangka sejak 13 September 2010. Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.
Melalui panitia pembebasan tanah, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah atau mark upyang seharusnya Rp 22 ribu per meter persegi menjadi Rp 42 ribu. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar
Rupanya Yance adalah seorang politisi Golkar dari kubu Ical terbukti ARB ikut menghadiri persidangan Yance untuk memberikan suport baik moril maupun secara moral, karena menurut ICAL apa yang telah dilakukan oleh Yance semata-mata untuk kepentingan negara dan bangsa.
Hal yang jarang bisa dilakukan oleh orang lain dapat menyelesaikan pekerjaan yang hanya membutuhkan waktu relatif singkat menyiapkan lahan PLTU seluas 82 ha kurang dari setengah tahun. Langkah ini dinilai oleh Ical sebuah strategi agar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penyediaan lahan nantinya tidak mengalami harga pembengkakan tak terkendali sehingga dapat merugikan pengeluaran uang negara.
Kehadiran Ical juga didampingi oleh kelompok Golkar Munas Bali Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo, mereka langsung menemui Jusuf Kalla biasa melakukan cipika cipiki layaknya angkatan yang lebih muda menghormati para tokoh yang lebih senior.
Yang paling menarik dalam persidangan Yance yang diselenggarak di gedungPengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, adalah kehadiran kelompok kaum Ibu yang berdemo sambil melantunkan shalawat Nabi, hampir semua lantunan Shalawat Nabi behasil apik dikumandangkannya. Akan tetapi dengan tetap memperhatikan tata tertib tidak melakukan keributan maupun bentuk gangguan papun kepada lingkungan pengadilan Tipikor.
Selain didukung oleh ibu-ibu pengajian. Persidangan Yance juga di hadiri oleh ribuan pendukungnya dari berbagai lapisan masyarakat. Kapolda dan para penegak hukum Polri segera mengaturnya agar tidak terjadi tindakan yang anarkhis.
Mengapa demikian kuatnya dukungan moral kepada MantanBupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, yang menyuarakan agar Yance dibebaskan karena tidak bersalah.
Kemungkinannya memang benar Yance tidak melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan oleh Jaksa, tetapi justru Yance telah berprestasi besar karenaapa yang dilakukannya adalah semata perintahWakil Presiden Jusuf Kallasebagai Wakil Presiden dikala itu.
Menurut Jusuf Kallapembangunan pembangkit listrik tenaga uap Sumuradem I merupakan yang tercepat selesai dibandingkan pembangkit listrik lain dalam rangka program listrik 10 ribu megawat Proyek (PLTU) Sumuradem, Indramayu, di bawah kendalidan koordinasibupati Indramayu Yance (Irianto Syafiuddin) ini termasuk yang tercepat di antara semua yang ada.
Pembebasan lahannya tidak lebih dari empat bulan, sesuai perintah Perpres.Dalam Perpres Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut diperintahkan agar proses pembebasan lahan pembangkit listrik untuk proyek 10 ribu megawat harus diselesaikan paling lama 120 hari atau empat bulan sejak pertama kali diajukan.
Dengan kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan kasus Yance kemungkinan besar putusan Hakim akan membebaskan mantan Bupati Indramayu dari segala tuduhan korupsi dan tidak terbukti adanya markup yang dilakukan oleh Yance. Justru sebaliknya ia dianggap sangat berkontributif besar terhadap negara, tanpa pembebasan lahan, negara bisa rugi Rp 17 triliun.
Alangkah enaknya setiap persidangan kasus dugaan Korupsi dapat di hadirkan petinggi negara untuk memberikan dukungan moral!!