Blok Mahakam Dikembalikan, Setelah Dikuasai Asing Selama 50 Tahun
29 Maret 2015 12:10Diperbarui: 17 Juni 2015 08:502482
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, demikianlah bunyi pasal 33 (3) UUD 1945. Berkenaan dengan makna pasal tersebut pemerintah Indonesia akan segera mempercepat penyelesaian dari polemik yang berkepanjangan menyangkut Blok Mahakam yang hingga kini masih dikelola Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Coorporation (Jepang).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.