Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Artikel Utama

Blok Mahakam Dikembalikan, Setelah Dikuasai Asing Selama 50 Tahun

29 Maret 2015   12:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:50 248 2
Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, demikianlah bunyi pasal 33 (3) UUD 1945. Berkenaan dengan makna pasal tersebut pemerintah Indonesia akan segera mempercepat penyelesaian dari polemik yang berkepanjangan menyangkut Blok Mahakam yang hingga kini masih dikelola Total E&P Indonesie (Perancis) dan Inpex Coorporation (Jepang).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun