Permintaan Presiden Jokowidodo kepada Mahkamah Agung agar segera turun tangan meluruskan keruwetan hukum akibat putusan hakim Sarpin Rizaldi sangatlah tepat. Alangkah lebih baiknya MA segera menindak lanjuti permintaan Presiden mengingat akibat keputusan Hakim sarpin Rizaldi yang menabrak ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),yang tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.