Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Badrodin Haiti meminta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyelidiki pelanggaran administrasi yang dilakukan penyidik saat mengusut kasus Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto. Mabes Polri punya waktu 60 hari setelah menerima rekomendasi dari Ombudsman yang menunjukan proses hukum Bambang cacat prosedur. Obudsman berkesimpulan proses hukum Bambang Widjojanto di Kepolisian itu menabrak undang-undang dan peraturan. Karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Kapolri menginvestigasi prosedur penanganan kasus Bambang.(WWW.TEMPO.CO).