Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan Pilihan

Wajib 20% Kuota Bidik Misi, Jembatan Melunasi Janji Kemerdekaan

9 Februari 2015   04:38 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:34 159 1


17 Agustus 1945, bangsa ini memproklamasikan kemerdekaan, terhitung sudah 69 tahunlebih rumah yang dinamakan Indonesia terbentuk.Kemerdekaan memberikan sebuah konsekuensi yang harus terpenuhi,yaitu melunasi janji-janji kemerdekaan, salah satunya yaitu mencerdaskan kehidupan bangsanya sepertitertuang dalam pembukaan UUD tahun 1945pada alinea ke 4.

Dalam melunasi janji kemerdekaan:  mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan cara negara hadir untuk menjamin keterdidikan anak bangsa. kehadiran negara ditengah bangsa yaitu dengan memberikan jaminan pendidikan kepada semua lini, baik dari hulu maupun hilir, baik dari ekonomi bawah sampai ekonomi berkecukupan.

menghilangkan diskriminasi pendidikan merupakan hal yang wajib diperjuangkan oleh negara, jangan sampai ada pepatah yang mengatakan "pendidikan hanya untuk para bangsawan, kaum lemah hanya jadi pembantu", paradigma seperti itu harus dihilangkan jika menginginkan negara Indonesia menjadi negara yang kuat.

"sebab kekuatan negara bergantung pada kuatnya SDM, dan kuatnya SDM bergantung pada kuatnya pendidikan, serta kuatnya pendidikan bergantung pada keadilan menerima pendidikan oleh seluruh warga negara"

Dimulai sejak tahun 2010, pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud), mengeluarkan bantuan beasiswa untuk masyarakat miskin yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi tapi terganjal oleh biaya dijembatani denganBIDIK MISI, suatu program yang memberikan angin segar untuk kalangan ekonomi lemah dan tidak mampu secara material membiayai kuliah, namun secara akademik sesungguhnya mampu.

Ribuan kuota di berikan, tercatat dari tahun ke tahun kuota beasiswa selalu ditambah yaitu: tahun 2010 sebanyak 18.000, tahun 2011 sebanyak 27.880, tahun 2012 sebanyak 30.000, hingga tahun 2015 ini pemerintah memberikan kuota khusus yaitu 20% dari jumlah mahasiswa baru yang diterima oleh suatu perguruan tinggi.

Menghindari politisasi di dunia pendidikan, kekhawatiran ganti menteri ganti kebijakan, maka keberadaan bidik misi di ajukan dari peraturan menteri (Permen) menjadi keputusan presiden (Kepres), takut ganti presiden ganti keputusan maka dari keputusan presiden (Kepres) diganti menjadi Undang - Undang.  Supaya tidak ada diskriminasi lagi bagi bangsa yang berprestasi namun tidak bisa kuliah gara-gara biaya.

Mohammad Nasir (menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi/ Menristekdikti) mengemukakan bahwa: semua perguruan tinggi negeri (PTN) wajib mengalokasikan kuota 20 persen untuk biaya pendidikan mahasiswa miskin berprestasi (Bidik Misi), kuota terhitung dari jumlah mahasiswa baru yang diterima dari suatu PTN.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 74 menyebutkan bahwa

“ PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi”

Jumlah 20 % ini merupakan amanat undang-undang kalau tidak di jalankan maka akan ada sanksi untuk perguruan tinggi yang bersangkutan. Sangsinya adalah akan ada pemotongan jatah BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun