Sewa menyewa atau ijarah merupakan salah satu sarana masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sewa menyewa ini identik dengan transaksi menyewakan suatu benda untuk diambil manfaatnya dan memperoleh imbalan. Dalam sewa menyewa ini tidak berkurang sedikitpun kadar dari (sesuatu) barang atau jasa yang disewakan atas dasar saling merelakan. Dalam arti umum, sewa menyewa atau ijarah ini  adalah suatu perikatan untuk memberikan manfaatnya saja tanpa mengurangi kadar. Yang dimaksud perikatan adalah akad yang mengikat antara kedua belah pihak (pihak yang menyewa dan pihak yang menyewakan).
KEMBALI KE ARTIKEL