Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Fakir Miskin

15 April 2021   21:12 Diperbarui: 15 April 2021   21:30 434 0
Definisi fakir miskin menurut peraturan pemerintah RI No.42 tahun 1981 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa fakir miskin itu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan untuk kesehariannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun