Definisi fakir miskin menurut peraturan pemerintah RI No.42 tahun 1981 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa fakir miskin itu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian dan tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan untuk kesehariannya.
KEMBALI KE ARTIKEL