Rukun Tetangga (
RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga). (
Wikipedia) [caption id="attachment_237840" align="aligncenter" width="265" caption="sumber:
http://www.rt03rw008.cc.cc/"][/caption] Kadang kita lupa dengan sosok seorang Pak RT (Ketua RT-red). Tugasnya yang mungkin dianggap sepele tapi memiliki fungsi vital dalam hidup bermasyarakat, bahkan bernegara. Misalnya saja peristiwa penangkapan Teroris, yang pertama akan ditanyai adalah Ketua RT-nya, baik oleh Pers, maupun aparat. Contoh lagi jika terjadi peristiwa seperti Bencana Alam, Kebakaran, Pencurian, dll. "Pejabat" yang paling pertama menangani adalah sosok Pak RT, bukan Mensos, Kapolri, atau Presiden.
Sekali lagi, Pak RT lah yang pertama paling bertanggungjawab atas keamanan, dan kenyamanan warganya.
Apresiasi Menjadi Ketua RT mungkin lebih kepada kerja sosial, karena "bahaya" jika jabatan Ketua RT dijadikan sebuah profesi, namun demikian sebagai warga yang baik sudah sepantasnya memberikan apresiasi untuk seorang Ketua RT. Petinggi negeri ini harusnya malu dan mencontoh keikhlasan seorang Pak RT dalam menjaga keamanan dan ketertiban warganya. Salam Pak RT :D
KEMBALI KE ARTIKEL