Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Sertifikat Dosen dan Jurnal Ilmiah 'Bodong'

30 Agustus 2016   14:36 Diperbarui: 30 Agustus 2016   14:54 580 6
Paling tidak 10 tahun yang lalu sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang ditetapkan pada 30 Desember 2005, semua dosen wajib memiliki Sertifikasi Dosen (Serdos). Bagi dosen yang belum memperoleh sertifikat pendidik, maka pemerintah (untuk dosen PNS) atau Kopertis/Yayasan  (untuk dosen PTS) akan menjatuhkan sanksi kepada dosen yang bersangkutan dalam bentuk : 1) Dialihtugaskan pada pekerjaan tenaga kependidikan yang tidak mempersyaratkan kualifikasi dan kompetensi; 2) Dicabut segala tunjangan yang diberikan; dan 3) Diberhentikan dari jabatan dosen.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun