LSM Asing Ilegal Dapat Diberikan Sangsi Hukum, Termasuk Penggiatnya
18 November 2016 15:54Diperbarui: 18 November 2016 16:09260
Pemerintah Indonesia diminta agar bersikap tegas mendata seluruh keberadaan organisasi masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), milik asing yang melakukan aktivitasnya di Tanah Air.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.