Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Patra M. Zein : Tidak Ada Kasus 'Kekerasan Seksual' di JIS

28 Oktober 2014   15:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:28 139 0
[caption id="" align="aligncenter" width="447" caption="Patra M. Zein"][/caption] Jakarta - Senin, 27/10 - Pengacara terdakwa kasus "Pelecehan Seksual" terhadap siswa TK di Jakarta International School (JIS), Patra M. Zein menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut. "Tidak ada tindakan asusila 'kekerasan seksual' yang terjadi di JIS, fakta dari hasil visum beberapa rumah sakit serta saksi ahli kami sudah membuktikannya," kata Patra usai menjalani sidang pada Senin (27/10) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jakarta Selatan. Menurutnya, masyarakat harus menyadari bahwa yang terjadi dalam kasus ini adalah kezaliman terhadap para petugas kebersihan di JIS sebagai pihak yang dikorbankan. "Saya mengutuk perbuatan pelecehan seksual apalagi terhadap anak-anak, namun justeru lebih jahat lagi apabila menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan," kata Patra. Dalam beberapa kali persidangan yang digelar, fakta yang terlihat semakin membuka kebenaran bahwa para terdakwa itu sesungguhnya adalah korban kasus ini, demikian ditegaskan Patra. Patra melanjutkan, bahwa berbagai tuduhan yang dituliskan dalam BAP satu demi satu dapat dipatahkan dengan fakta-fakta yang ada, mulai hasil visum hingga hasil foto yang menggambarkan kondisi psikologis MAK yang tak terlihat trauma sebagai korban pelecehan seksual. "Padahal dalam BAP dikatakan, korban mengalami 13 kali kekerasan seksual oleh pelaku. Logikanya jika seorang anak 6 tahun mengalami mengalami kekerasan seksual sebanyak 13 kali pasti ada bekas lukanya," jelas Patra. Namun menurutnya, hasil visum RSCM dan beberapa rumah sakit lainnya justru menunjukkan bahwa lubang anus korban tidak mengalami masalah. Patra yakin, semakin ke depan kasus ini akan semakin terlihat kebenarannya. "Saya melihat ada sebuah nilai fantastis dari tuntutan ibu korban MAK dengan ganti rugi senilai 125 juta USD, itu lebih besar dari ganti rugi korban Lapindo," kata Patra. Sidang yang seharusnya dilakukan hari ini dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus pelecehan seksual terhadap siswa TK di JIS, urung dilakukan karena Jaksa gagal menghadirkan saksi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun