Kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada 5 terdakwa kasus JIS yaitu para petugas kebersihan dari ISS Cleaning Services telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa didakwa Pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.