Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Benarkah Korban Kekerasan Seksual di JIS Mengalami Trauma Psikologis?

12 November 2014   07:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:01 144 0

Kasus kekerasan seksual yang dituduhkan kepada 5 terdakwa kasus JIS yaitu para  petugas kebersihan dari ISS Cleaning Services telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para terdakwa didakwa Pasal 82 dan 83 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun