Partai politik memainkan peran sentral dalam memfasilitasi agregasi dan artikulasi kepentingan masyarakat, merekrut calon pemimpin, serta menyusun platform kebijakan yang akan diterapkan apabila berkuasa. Namun, sebagaimana disoroti oleh Juan J. Linz dan Alfred Stepan dalam buku "Problems of Democratic Transition and Consolidation," banyak negara baru yang menjalani transisi demokrasi menghadapi masalah berupa lemahnya institusionalisasi partai politik.
Di Indonesia, dinamika perpolitikan pasca-Reformasi 1998 masih diwarnai oleh fragmentasi berlebihan di kalangan partai politik, kurangnya ideologi yang jelas, serta kecenderungan untuk memprioritaskan kepentingan pragmatis jangka pendek ketimbang visi pembangunan bangsa yang berkelanjutan. Sebagaimana dipaparkan oleh Kevin O'Rourke dalam bukunya "Reformasi: The Struggle for Power in Post-Soeharto Indonesia," banyak partai politik di Indonesia lebih menekankan pada kepentingan elit daripada perjuangan ideologis yang jelas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, upaya konsolidasi partai politik menjadi keniscayaan. Arend Lijphart dalam "Patterns of Democracy" menekankan pentingnya pembentukan koalisi yang stabil antara partai-partai politik untuk menciptakan pemerintahan yang efektif. Partai-partai politik perlu membangun platform kebijakan yang koheren dan jelas, serta menjalin kemitraan yang konstruktif dengan partai lain yang memiliki visi serupa.
Selain itu, sebagaimana dibahas oleh Larry Diamond dalam "Developing Democracy: Toward Consolidation," institusionalisasi partai politik juga melibatkan penguatan struktur internal, peningkatan kapasitas kader, serta penguatan mekanisme akuntabilitas partai terhadap konstituennya. Partai politik perlu menjadi wadah yang terbuka bagi partisipasi masyarakat, bukan sekedar kendaraan politik bagi segelintir elit.
Melalui konsolidasi partai politik yang solid, Indonesia dapat membangun pemerintahan yang lebih efektif dalam menjalankan agenda pembangunan nasional, sekaligus lebih akuntabel kepada rakyat yang telah memberikan mandat. Hanya dengan demikian, demokrasi dapat benar-benar mengakar dan memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.