Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mahasiswa Magang MBKM FH UNEJ Mengikuti Pemeriksaan Setempat Bersama Majalis Hakim Pengadilan Negeri Jember

15 Januari 2023   16:26 Diperbarui: 15 Januari 2023   16:29 153 0
Dalam penanganan perkara di pengadilan, pelaksanaan sidang ternyata tidak hanya berlangsung di dalam ruang sidang pengadilan saja, tetapi juga ada yang dilaksanakan di luar ruang sidang, yaitu Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terutama dalam perkara yang terkait dengan sengketa tanah atau barang tidak bergerak. Hal ini dilakukan untuk menambah keyakinan hakim terhadap kejelasan objek perkara berupa tanah tersebut, sebelum memberikan putusan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun