Mohon tunggu...
KOMENTAR
Bandung

Bea Cukai bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Gelar Pemusnahan Barang Kena Cukai ( ILEGAL )

1 Oktober 2024   11:57 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:00 69 0

(Bandung, 01 Oktober 2024) Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bandung serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya pada kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum. Hal ini juga tak lepas dari dukungan dari pihak Polri, TNI, Kejaksaan, dan instansi Aparat Penegak Hukum lainnya serta koordinasi yang baik dengan perusahaan jasa titipan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun